Minggu, 15 April 2012
INTERNATIONAL ACCOUNTING
NAMA : SYNDIA RAHMADANI
NPM : 21207075
KELAS : 4EB05
Alasan perlunya konvergensi ke IFRS
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Alasan perlunya standar akuntansi internasional :
Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.
Sumber : http://gemmaaktuaria.com/?p=162
Compare historical cost principle vs fair value accounting
(Membandingkan prinsip biaya dengan akuntansi nilai wajar)
Definisi Historical Cost
Menurut Suwardjono (2008;475) kos historis merupakan rupiah kesepakatan atau harga pertukaran yang telah tercatat dalam sistem pembukuan. Prinsip historical cost menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Yang dimaksud dengan harga perolehan adalah harga pertukaran yang disetujui oleh kedua belah pihak yang tersangkut dalam tranksaksi. Harga perolehan ini harus terjadi pada seluruh traksaksi diantara kedua belah pihak yang bebas. Harga pertukaran ini dapat terjadi pada seluruh tranksaksi dengan pihak ekstern, baik yang menyangkut aktiva, utang, modal dan transaksi lainnya.
Definisi Fair Value
Berdasarkan FASB Concept Statement No. 7 dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa fair value adalah harga yang akan diterima dalam penjualan aset atau pembayaran untuk mentransfer kewajiban dalam transaksi yang tertata antara partisipan di pasar dan tanggal pengukuran (Perdana, 2011) FASB, dalam Statement yang terbaru 157, pengukuran fair value mengesahkan fair value sebagai exit value, dengan tanda setuju dari IASB kepada beberapa reservasi minor : “ fair value adalah harga yang akan diterima dengan menjual satu aset atau yang dibayar untuk memindahkan suatu kewajiban dalam transaksi antara peserta-peserta pasar di tanggal pengukuran.” (Penman, 2007;33). Menurut Suwardjono (2008;475) fair value adalah jumlah rupiah yang disepakati untuk suatu obyek dalam suatu tranksaksi antara pihak-pihak yang berkehendak bebas tanpa tekanan atau keterpaksaan. IAI dalam buletin teknis no.3, Paragraf PA84 manyatakan bahwa: Dasar dari definisi fair value adalah asumsi bahwa entitas merupakan unit yang akan beroperasi selamanya tanpa ada intensi atau keinginan untuk melikuidasi, untuk membatasi secara material skala operasinya atau transaksi dengan persyaratan yang merugikan. Dengan demikian, fair value bukanlah nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan. Nilai adalah nilai yang wajar mencerminkan kualitas kredit suatu instrumen.
Perbandingan
Suatu informasi dalam laporan keuangan dinyatakan memiliki relevansi jika informasi tersebut mampu mempengaruhi keputusan investor dan informasi dinyatakan memiliki reliabilitas yang tinggi jika informasi tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat diuji kebenarannya oleh pihak lain. Akuntan meyakini bahwa jika laporan keuangan mampu memenuhi kedua karakteristik tersebut, maka laporan keuangan akan berguna dalam pengambilan keputusan investasi.
Dengan menggunakan historical costing dipandang akan mengurangi aspek kualitas relevansi. Sehingga laporan keuangan tidak dapat digunakan dalam pengambilan keputusan. Oleh sebab itu fair value muncul untuk mengatasi kekurangan historical cost. Namun fair value tidak dapat sepenuhnya berguna untuk pengambilan keputusan karena tidak memiliki reliabilitas. Baik historical cost maupun fair value mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Karna perdebatan ini maka historical cost sampai sekarang masih digunakan.
Konversi IFRS terhadap PSAK
Konvergensi standar akuntansi telah menjadi komitmen Indonesia sejak tahun 1994 dan diharapkan telah diimplementasikan secara penuh pada tahun 2012 nanti. Dewan standar telah melakukan berbagai revisi standar akuntansi sesuai dengan standar akuntansi internasional (IAS atau IFRS). Konvergensi standar akuntansi diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan. Barth et al (2005) menemukan bukti empiris bahwa standar akuntansi internasional (IAS) meningkatkan kualitas akuntansi dan memiliki potensi mengurangi biaya modal (cost of equity capital). IAS atau IFRS memaksa perusahaan lebih transparan mengungkapakan informasi akuntansi yang dikehendaki. Karamanou dan Nishiotis (2007) membuktikan bahwa perusahaan –perusahaan yang mengadopsi IAS memiliki tobins q yang lebih tinggi dari perusahaanperusahaan lainnya, dan ini merupakan premium disclosure. Adopsi IAS/IFRS meningkatkan daya komparabilitas laporan keuangan. Fritz Bolkenstein (GAAP 2002) mengatakan dengan implementasi IFRS “investors and other stakeholders will be able to compare like with like. Pada akhirnya IAS/IFRS mengurangi kesulitan penafsiran informasi keuangan karena IFRS mendorong terciptanya persepsi yang sama atas informasi laporan keuangan. Persepsi yang sama ini diharapkan dapat mengurangi moral hazard penyusun laporan keuangan memanfaatkan cela-cela standar akuntansi untuk melakukan manajemen earnings melalui kebijakan akrual. Bukti empiris menunjukkan bahwa perusahaanperusahaan yang telah mengadopsi IAS cenderung kurang melakukan earnings smoothing untuk target tertentu, pengakuanrugi yang lebih tepat, dan terdapat kecenderungan asosiasi yang tinggi antara earnings dan harga saham (Barth et al: 2005; Bailey et al : 2004). IAS tidak hanya bermanfaat bagi investor. Bagi pemerintah (Uddin: 2005) adopsi. IAS membuat perhitungan pajak investor khususnya investor asing lebih mudah. IAS juga mendorong akuntabilitas dan transpaeransi operasi diberbagai negara. Di Indonesia tidak sedikit yang skeptis atas efektivitas konvergensi standar akuntansi. Hasil survey Rosser (1999) menunjukkan bahwa posisi negara – negara berkembang termasuk Indonesia adalah subordinate dalam sistem perekonomian global. Adopsi standar akuntansi internasional pada dasarnya merupakan kepentingan negaranegara barat dan multinational korporasi dibanding atas kepentingan nasional. Hal ini didasarkan pada keinginan mendatangkan investor asing ke Indonesia. ROSC ( 0 Juni 2005) merekomendasikan Indonesia untuk full convergence dengan IFRS dan menentukan scope implementasi IFRS minimum bank, perusahaan asuransi dan perusahaan lain yang dipandang berhubungan dengan publik. Menurut Rosser (1999) Adopsi IAS di negara-negara berkembang termasuk Indonesia harus disertai perubahan fundamental politik. Artikel ini membahas seputar implementasi IAS di Indonesia yang tengah berlangsung sejak tahun 1994 hingga saat ini.Perkembangan Proses Konvergensi Standar Akuntansi Di Indonesia. Pada dasarnya Indonesia sudah mulai mengadopsi IAS sejak tahun 1994 dengan diterbitkannya Standar Akuntansi Keuangan 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 yang diadopsi dari US GAAP.
Konvergensi dengan IAS Saat ini Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia masih terus melakukan revisi berbagai standar agar sesuai dengan IAS. Dalam rangka konvergensi PSAK revisian DSAK-IAI sudah dilakukan antara lain:
1. PSAK No. 1 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 1 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994).
2. PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva dan lain-lain
3. PSAK 17 (1994) : Akuntansi Penyusutan serta PSAK No. 0 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 0 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4. PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu dan
5. PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
DSAK juga tengah melakukan revisi PSAK sebagai berikut :
• PSAK 22 : Akuntansi untuk Penggabungan Usaha yang direvisi dengan mengacu pada IFRS : Business Combination;
• PSAK 58 : Penghentian Operasi yang direvisi dengan mengacu pada IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations; dan
• PSAK 48 : Kerusakan Aset yang direvisi dengan mengacu pada IAS 6 : Impairment of Assets
Berbagai Hambatan Konvergensi di Indonesia
Standar akuntansi tidak terpisah dari berbagai faktor yang mempengaruhinya seperti legal institution dan law enforcement (Verriest: 2007, Wulandari and Rahman : 2004, Ding : 2007). Banyak faktor yang mungkin menghambat penerapan IFRS. Survey GAAP 2002 menemukan hambatan konvergensi antara lain- Adanya ketidak setujuan diantara negara – negara mengenai materi tertentu dari IFRS seperti misalnya financial instrument dan standar-standar lainnya yang didasarkan akuntansi fair value. Selain itu terdapat pertentangan antara IFRS yang berorientasi pasar modal dan akuntansi domestik negaranegara tertentu yang berhaluan tax driven- Kompleksitas substansi IFRS tertentu dipandang sebagai hambatan konvergensi atas kurang lebih setengah negara-negara yang disurvey, yang berakibat sebagian negara mengimplementasikan IFRS secara terbatas. Hal ini memperluas gap antara IFRS dan standar akuntansi domestik khususnya bagi perusahaanperusahaan dalam skala kecil dan menengah (UKM)Rosser (1999) yang melakukan penelitian atas konvergensi standar akuntansi di negara-negara berkembang dengan studi kasus Indonesia menarik kesimpulan bahwa IAS kurang efektive meningkatkan kualitas akuntansi negara-negara berkembang karena proses audit dan court system kurang mendukung. Pemerintah negara-negara berkembang memiliki kepentingan sosial dan politik domestik yang bertentangan dengan arah konvergensi. Negara-negara berkembang membutuhkan pembenahan regulasi akuntansi dan perubahan fundamental politik agar implementasi IAS efektif meningkatkan kualitas akuntansi.
Hambatan sistem hukum
Sistem hukum Indonesia bersumber dari Belanda (code law) Dalam sistem code law berbagai aturan diturunkan dari prinsip-prinsip yang bersifat abstrak. Campur tangan pemerintah sangat besar dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip yang bersifat abstrak tersebut. Di negaranegara yang memiliki sistem hukum code law praktek-praktek akuntansi dan standard setting dipangaruhi kondisi politik lebih kuat dibanding dibanding negara-negara yang memiliki menganut common law. Dalam sistem common law aturan-aturan diturunkan berdasarkan realitas yang dihadapi. Masyarakat luas sangat berperan dalam pembuatan berbagai aturan, sehingga relatif lebih familiar dalam memahami dan menerapkan suatu aturan. Masyarakat dengan demikian juga relatif lebih mudah melakukan pengawasan – pengawasan atas implementasi suatu aturan. Sumber hukum (code law atau common law) pada akhirnya berdampak dalam praktek akuntansi dan pasar modal. Dalam sistem common law masyarakat pasar modal (investor) cenderung lebih mempercayakan dana nya pada pasar modal karena lebih dapat mengawasi pasar modal. Pasar modal sebaliknya cenderung kurang aktif dalam negara-negara code law (Ball et al 2000). Fenomena tersebut mungkin dapat menjelaskan mengapa negara-negara yang sumber dananya berasal dari pasar modal pada umumnya merupakan negara-negara common lawKonvergensi cenderung lebih efektif dalam negara-negara yang sumber hukum nya common law (Ball et al : 2000). Campur tangan pemerintah melalui aturan atau ketentuan instansi pemerintah yang dominan dan kaku dalam negara-negara code law cenderung menghambat proseskonvergensi IFRS. Di Indonesia misalnya, instansi pajak memiliki birokrasi dan kekuatan sendiri dan masyarakat sering kali merasa lebih “sungkan ” pada aparat-aparat pajak dan patuh aturan pajak “versi aparat pajak” tersebut karena takut mendapat masalah. Faktor dominasi pemerintah yang memiliki conflict of interest tersendiri di Indonesia yang sumber hukum nya code lawmerupakan hambatan yang serius. Penerapan IFRS di Indonesia yang merupakan negara code law (walapupun pasar modal Indonesia telah mengadopsi common law) sangat memerlukan pembenahan-pembenahan sistem hukum dan harmonisasi aturan berbagai instansi khususnya instansi pemerintah yang dominan dalam pembuatan dan penerjemahan regulasi. seperti Pajak, Bank Indonesia, Bapepam, BEJ, termasuk DSAK. Hal ini diperlukan untuk menyamakan interpretasi dan persepsi masyarakat atas berbagai regulasi dalam konvergensi standar. Dewan standar akuntansi Indonesia diharapkan lebih agresif, link, dan transparan dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam menelurkan berbagai aturan dan regulasi.
Sistem Penegakan Hukum ( law Enforcement)
Efektif tidaknya konvergensi standar akuntansi adalah ditentukan penerimaan seluruh komponen Indnesia yang terkait langsung atau tidak langsung. Kepatuhan atas IFRS dipengaruhi secara signifikan dengan law enforcement berbagai aturan dan ketentuan IFRS (Wulandari and Rahman : 2004) Kualitas informasi akuntansi adalah merupakan fungsi dari kualitas standar akuntansi dan enforcement of standard (Kothari, 2000; Rahman 2000; Verriest 2007). Chen et al (2002) menyimpulkan bahwa lemahnya sistem penegakan hukum yang termanifestasi dalam kualitas audit dan berbagai aturan dan persyaratan profesi auditor pada akhirnya menyebabkan kualitas praktek akuntansi yang rendah Hasil penelitian Ball :2001, Wulandari and Rahman :2004, menyatakan bahwa standar akuntansi secara tersendiri tidak merupakan mekanisme regulasi yang efektif. Standar akuntansi yang berkualitas dan mekanisme enforcement yang efektif harus sejalan. Report On The Observance Of Standards And Codes (ROSC) di Indonesia tahun 2005 menjelaskan bahwa ketidaktaatan terhadap standar akuntansi dan auditing di Indonesia disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan sanksi atau denda yang relatif ringan.
Lemahnya penegakan hukum ini disebabkan oleh lemahnya legal environment antara lain tidak adanya undang-undang akuntan publik sehingga tanggung jawab akuntan publik menjadi kurang jelas. Sejauh ini Bapepam dan BI yang lebih banyak berperan dalam pembuatan aturan mengenai sanksi atas manipulasi akuntansi. Rosser (1999) mengadakan survey atas negara-negara berkembang dengan studi kasus Indonesia mengatakan bahwa “the introduction of IASs appears to have little done to improve the quality of financial reporting because both the auditing process and the court system have remained severely flawed” Sistem penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini memberikan kabar baik dengan terobosan-terobosan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang kian merambah keberbagai departemen dinegara ini yang cepat atau lambat.
Minggu, 08 April 2012
INTERNATIONAL ACCOUNTING TASK
Soal :
1.Badan pembuatan standar akuntansi dimasing-masing Negara
Jawab :
•Indonesia badan pembuat standar akuntansi IAI produknya SAK
•Amerika badan pembuat standar akuntansi FSAB (Dewan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika) produknya United State Generally Accepted Accounting Principles ( US GAAP)
•Untuk kawasan eropa IASB (International Accounting Standard Board) IASB adalah sebuah lembaga pembuat standar akuntansi untuk negara-negara di kawasan Eropa. Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).
•Taiwan badan pembuat standar akuntansi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting Research and Development Foundation-ARDF).
2.Otoritas pasar modal dibeberapa Negara
•Indonesia otoritas pasar modalnya adalah BAPEPAM
•Amerika otoritas pasar modalnya adalah Stock Exchange Commite (Bapepam-nya Amerika)
•Perancis otoritas pasar modalnya adalah AMF. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten
•Dinegara eropa otoritas pasar modalnya adalah ESMA
•Singapur otoritas pasar modalnya adalah Monetary Authority of Singapore
3.SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI
Perkembangan Akuntansi di Dunia
Perkembangan akuntansi sangat erat kaitannya dengan perkembangan dunia usaha. Akuntansi dimulai sejak manusia mengenal hitungan uang dan melakukan pencatatan hitungan itu.
Pada pertengahan abad ke-14, pedagang-pedagang di Genoa sering membuat catatan harta yang dibawa sewaktu berangkat berlayar dan harta yang ada pada waktu akhir pelayarannya. Kemudian membandingkan hasilnya untuk menghitung laba atau rugi dari kegiatan perdagangannya.
Akuntansi mulai dikenal sebagai suatu ilmu baru pada saat Lucas Paciolo mengarang buku yang berjudul Summa de Arithmetica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita, dimana dalam buku itu ada beberapa bagian yang membahas tentang perhitungan keuagan bagi para pengusaha. Oleh karena itu, Lucas Paciolo dikenal sebagai Bapak Akuntansi.
Pada akhir abad ke-15 peraan Romawi sebagai pusat perdagangan mulai berkurang dan berpindah ke negara-negara jalur perdagangan baru seperti Spanyol, Portugis, Belanda dan Inggris. Sedangkan pada abad ke-19 berkembang revolusi industri di daratan Eropa. Perubahan teknologi industri ini berdampak pula pada perkembangan ilmu akuntansi dan muncul konsep penyusutan/depresiasi (akan dijelaskan pada bab berikutnya).
Penemuan benua Amerika menyebabkan para pengusaha Eropa berpindah ke Amerika. Dan pada akhir abad ke-19 berkembang perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Hal tersebut turut pula mengembangkan konsep akuntansi. Dan pada tahun 1930 diadakan pembahasan untuk pertama kalinya antara New York Stock Exchange dengan American Institute of Certified Public Accountant untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi
perkembangan akuntansi di Indonesia
a) masa penjajahan Belanda
akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Tetapi jejak yag jelas baru diketahui pada pembukuan Amphioen Societeyt yang berdiri di Jakarta tahun 1747. Akhir tahun 1870-an, seiring berkembangnya perusahaan-perusahaan baru di Indonesia, ditemukanlah suatu metode pembukuan baru yang lebih efisien dari sebelumnya. Tahun 1907 diperkenalka teknik auditing (pemeriksaaan) yaitu teknik untuk mengontrol pembukuan perusahaan. Mulai saat itulah muncul kantor-kantor akuntan di Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda ini tidak bayak orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan. Mereka yang bekerja di bidang akuntansi hanya sebagai tenaga pelaksana.
b) masa penjajahan Jepang
pada masa ini Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi karena jabatan-jabatan tersebut kosong pasca Indonesia ditinggalkan Belanda. Untuk mengisi kekosongan itu didirikan kursus-kursus akuntansi bagi orang-orang Indonesia.
c) masa setelah kemerdekaan
Pada masa ini Indonesia masih tetap kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Pada tahun 1947 hanya ada seorang akuntan Indonesia yaitu Prof. Dr. Aboetari. Lalu didirikanlah kursus-kursus untuk mendidik tenaga di bidang akuntansi bagi orang-orang Indonesia. Disamping itu, pemerintah mulai mengirim putra-putrinya ke luar negeri untuk memperdalam ilmu akuntansi. Sedangkan di dalam negeri ilmu ini mulai dirintis dengan dibukanya jurusan akuntansi di perguruan-perguruan tinggi seperti di Universitas Indonesia, Universitas Pajajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatra Utara, Universitas Airlangga, dan Institute Ilmu Keuangan.
Pada tanggal 23 Desember 1957 berdiri organisasi profesi akuntan yang diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi di bidang akuntansi mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967 yaitu ketika dikeluarkannya Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968. Kedua undang-undang ini sangat berpengaruh pada perkembangan perusahaan baru yang menuntut perkembangan profesi di bidang akuntansi.dewasa ini pemerintah sedang melakukan berbagai usaha untuk mempercepat pertumbuhan tenaga akuntan di Indonesia.
1.Badan pembuatan standar akuntansi dimasing-masing Negara
Jawab :
•Indonesia badan pembuat standar akuntansi IAI produknya SAK
•Amerika badan pembuat standar akuntansi FSAB (Dewan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika) produknya United State Generally Accepted Accounting Principles ( US GAAP)
•Untuk kawasan eropa IASB (International Accounting Standard Board) IASB adalah sebuah lembaga pembuat standar akuntansi untuk negara-negara di kawasan Eropa. Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).
•Taiwan badan pembuat standar akuntansi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting Research and Development Foundation-ARDF).
2.Otoritas pasar modal dibeberapa Negara
•Indonesia otoritas pasar modalnya adalah BAPEPAM
•Amerika otoritas pasar modalnya adalah Stock Exchange Commite (Bapepam-nya Amerika)
•Perancis otoritas pasar modalnya adalah AMF. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten
•Dinegara eropa otoritas pasar modalnya adalah ESMA
•Singapur otoritas pasar modalnya adalah Monetary Authority of Singapore
3.SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI
Perkembangan Akuntansi di Dunia
Perkembangan akuntansi sangat erat kaitannya dengan perkembangan dunia usaha. Akuntansi dimulai sejak manusia mengenal hitungan uang dan melakukan pencatatan hitungan itu.
Pada pertengahan abad ke-14, pedagang-pedagang di Genoa sering membuat catatan harta yang dibawa sewaktu berangkat berlayar dan harta yang ada pada waktu akhir pelayarannya. Kemudian membandingkan hasilnya untuk menghitung laba atau rugi dari kegiatan perdagangannya.
Akuntansi mulai dikenal sebagai suatu ilmu baru pada saat Lucas Paciolo mengarang buku yang berjudul Summa de Arithmetica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita, dimana dalam buku itu ada beberapa bagian yang membahas tentang perhitungan keuagan bagi para pengusaha. Oleh karena itu, Lucas Paciolo dikenal sebagai Bapak Akuntansi.
Pada akhir abad ke-15 peraan Romawi sebagai pusat perdagangan mulai berkurang dan berpindah ke negara-negara jalur perdagangan baru seperti Spanyol, Portugis, Belanda dan Inggris. Sedangkan pada abad ke-19 berkembang revolusi industri di daratan Eropa. Perubahan teknologi industri ini berdampak pula pada perkembangan ilmu akuntansi dan muncul konsep penyusutan/depresiasi (akan dijelaskan pada bab berikutnya).
Penemuan benua Amerika menyebabkan para pengusaha Eropa berpindah ke Amerika. Dan pada akhir abad ke-19 berkembang perusahaan-perusahaan besar di Amerika. Hal tersebut turut pula mengembangkan konsep akuntansi. Dan pada tahun 1930 diadakan pembahasan untuk pertama kalinya antara New York Stock Exchange dengan American Institute of Certified Public Accountant untuk menetapkan prinsip-prinsip akuntansi
perkembangan akuntansi di Indonesia
a) masa penjajahan Belanda
akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Tetapi jejak yag jelas baru diketahui pada pembukuan Amphioen Societeyt yang berdiri di Jakarta tahun 1747. Akhir tahun 1870-an, seiring berkembangnya perusahaan-perusahaan baru di Indonesia, ditemukanlah suatu metode pembukuan baru yang lebih efisien dari sebelumnya. Tahun 1907 diperkenalka teknik auditing (pemeriksaaan) yaitu teknik untuk mengontrol pembukuan perusahaan. Mulai saat itulah muncul kantor-kantor akuntan di Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda ini tidak bayak orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan. Mereka yang bekerja di bidang akuntansi hanya sebagai tenaga pelaksana.
b) masa penjajahan Jepang
pada masa ini Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi karena jabatan-jabatan tersebut kosong pasca Indonesia ditinggalkan Belanda. Untuk mengisi kekosongan itu didirikan kursus-kursus akuntansi bagi orang-orang Indonesia.
c) masa setelah kemerdekaan
Pada masa ini Indonesia masih tetap kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Pada tahun 1947 hanya ada seorang akuntan Indonesia yaitu Prof. Dr. Aboetari. Lalu didirikanlah kursus-kursus untuk mendidik tenaga di bidang akuntansi bagi orang-orang Indonesia. Disamping itu, pemerintah mulai mengirim putra-putrinya ke luar negeri untuk memperdalam ilmu akuntansi. Sedangkan di dalam negeri ilmu ini mulai dirintis dengan dibukanya jurusan akuntansi di perguruan-perguruan tinggi seperti di Universitas Indonesia, Universitas Pajajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatra Utara, Universitas Airlangga, dan Institute Ilmu Keuangan.
Pada tanggal 23 Desember 1957 berdiri organisasi profesi akuntan yang diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi di bidang akuntansi mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967 yaitu ketika dikeluarkannya Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968. Kedua undang-undang ini sangat berpengaruh pada perkembangan perusahaan baru yang menuntut perkembangan profesi di bidang akuntansi.dewasa ini pemerintah sedang melakukan berbagai usaha untuk mempercepat pertumbuhan tenaga akuntan di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)